Selasa, 28 April 2009

SPCI BERSIKAP


Buruh Tetap Tuntut Hapus Outsourcing Lewat Advokasi
Jumat, 02-Mei-2008 16:47:49
Oleh : Rahmi

Masih belum ditanggapinya tuntutan penghapusan sistem outsourcing, tidak menggentarkan tekad para buruh untuk berjuang. Menurut Ketua Serikat Pekerja Carrefour Indonesia (SPCI), Abdul Rachman, pihaknya bahkan siap menyuarakannya melalui jalur advokasi.

"Kami akan mengadakan diskusi lanjutan dan akan terus menyuarakan tuntutan itu melalui berbagai cara," katanya pada halohalo.co.id, Jumat (02/05) siang.

Jalur advokasi adalah salah satu upaya mereka, selain aksi dan penggalangan massa yang telah mereka lakukan pada MayDay kemarin.

"Kami tetap menuntut dihapuskannya UU No. 13 tahun 2003 dan diganti dengan UU yang lebih pro buruh," katanya. UU No.13, tukas Rachman, berisi kepentingan berbagai pihak, salah satunya kepentingan pengusaha.

"Saya yakin, revisi saja tidak akan cukup. Apalagi revisi yang katanya akan dilakukan tidak menyentuh masalah outsourcing," imbuhnya.

Sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Erman Suparno mengakui kalau peraturan ketenagakerjaan mengalami kelemahan, terutama menyangkut sistem kontrak kerja dan outsourcing.

Erman sendiri telah meminta adanya forum yang mempertemukan pihak pengusaha dan serikat buruh untuk merumuskan konsep sistem yang baru. Tapi ia membantah kalau pemerintah tidak berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kenaikan upah buruh.

Menakertrans mengatakan, pemerintah justru berupaya terus melakukan perbaikan nasib buruh, dengan memberikan fasilitas berupa subsidi - baik rumah maupun kesehatan para pekerja. (TR) *di ambil sepenuhnya dari halohalo.co.id

Tidak ada komentar: